Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengakui kalau porsi pembiayaan produktif yang disalurkan perusahaan pembiayaan atau perusahaan multifinance masih berada di bawah target yang ditetapkan pada periode 2026 hingga 2027.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 01/10/2026) berikut ini.
Bagikan: