Video: Pegadaian Kini Berstatus Persero, OJK Buka Suara!

cnbc | Sel, 04 Agustus 2026

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama, PT Pegadaian (Persero) dari sebelumnya yang memiliki nama badan hukum PT Pegadaian. Penetapan ini tertuang dalam pengumuman yang diterbitkan OJK, dan keputusan tersebut sudah mengacu kepada Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 04/08/2026) berikut ini.


Bagikan: