OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

cnbc | Sen, 21 September 2026

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis. Aturan ini tertuang dalam dua Peraturan OJK (POJK) yang akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 21/09/2026) berikut ini.


Bagikan: