OJK Tetapkan Izin Usaha Pegadaian Gunakan Nama Baru sebagai Persero

jogja | Sel, 04 Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero)