BEI Turunkan Batas Harga Minimum, Saham "Gocap" Bisa Diperdagangkan

cnbc | Sel, 29 September 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari 50 rupiah menjadi 1 rupiah per unit saham. Ketentuan ini BEI berlaku mulai Senin, 28 September 2026.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 28/09/2026) berikut ini.


Bagikan: